Bisa berangkat dulu, angsur setelah pulang. Solusi pembiayaan syariah berdasarkan Fatwa DSN-MUI yang diawasi OJK dan LPS.
Tahun 2024 lalu, setidaknya PULUHAN RIBU JAMA'AH UMROH diberangkatkan dengan pembiayaan syariah akad Ijarah Multijasa yang Insya Alloh BEBAS RIBA sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 44/DSN-MUI/VII/2014.
Assalamu'alaikum, saya Dewo, konsultan perjalanan umroh Anda dari Nata by BNW (PT. Bumi Nata Wisata) - Biro Umroh dengan pengalaman memberangkatkan jamaah lebih dari 10 tahun.
Nata Tour by BNW bekerjasama dengan Lembaga Keuangan Syariah AMITRA (FIF - Astra Group) menghadirkan:

AMAN karena dana talangan dari Lembaga Keuangan Syariah Resmi yang DIAWASI oleh OJK dan LPS (Lembaga Penjamin).
SYAR'I karena berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI: Boleh membeli paket Umroh dengan cara MENGANGSUR.
RINGAN karena dapat diangsur 12 - 36 bulan mulai dari Rp.29.000 saja per Hari.
MUDAH tanpa jaminan, Anda karyawan swasta, PNS, guru, pengusaha, pedagang, petani, atau nelayan mampu membayar cicilan.
Klik Tombol Diatas untuk Mulai Chat Konsultasi dengan Saya.